Tragic

Posted by Ihsan Pratama , Wednesday, November 12, 2014 9:58:00 PM




            Padang City, April 19, 2009 – On Sunday evening, cold weather, a tragic situation was happening on cold weather and the dark skies. My biology’s teacher taught my class about the virus, and he also demonstrate how to create a virus. My classmates were very enthusiasm with this study, especially my girlfriend, Santi, she likes it very much. On the other hand, I did not like it. So, I tended to move to the back of my girl and take a sleep. “Darling, please wake me up if the teacher comes here,” I said. “Ok darling.” she replied very slowly. I was very lucky because my teacher could not saw me because I was hiding on the back. A several minutes later, I woke up and the class was over. Everyone was prepared their self for going back home. My biology teacher, he walked slowly to the door, and suddenly he got a cough. My friend, Rony, was near from him, “Are you ok, Sir?” he asked, “I’m just fine”, the teacher replied, and he just leaved. At that time, I just watch from the far, and I was worried that there must be something happening. But I did not care, and I also leaved the class with my lovely girl and the other friends include Rony.
            On the way home, we had a small talk about the class today, and abruptly, Rony was getting a cough, too. It was a stranger cough that I have never seen before. I saw her eyes was turned into red, his voice was changed, and there was a blood in his hand. Spontaneously, I remembered with my biology teacher. I thought that something bad was began to happen. “Don’t touch him,” Santi said to the other friends. “What are you talking about?” “Listen to me, stay away from him, he was infected by a virus that has been created by our teacher.” However, they were not trust to Santi. They said that she was going crazy.
            “Well!!” she thought to them, “If there is something happen to you, don’t tell me that I would not remind you.” Obviously, it was completely a virus. It attack everyone who touched the infected, but they were not realized.
            I turned to my girl and said, “The situation is out of control, we have to be home as soon as possible.” So, I rode my girl to her home, and said, “If there is something happen to you, just call me. Remember, don’t turn off your phone.” “I got it” she replied.
            On the other hand, the virus has changed the infected became a cannibal, they were interested with blood, and human body. They were just like a zombie who has a strong will about blood. This virus also diffuse quickly.



            I was reading my biology book about virus in my room, and I remember with Santi. So, I called her to make sure that she was just fine, “Hello, dear. Are you alright?” “No, I am.....” She speaks like she has a fear. “What’s happen, dear?” before she answer my question, suddenly I heard a big crashed out there. I was shocked and I walked to the window to check what was going on.” “Oh, my god, what a mess” I said to myself. I saw the disturbance out there, the cars was spread off, the people walking like the dead body.
            Therefore, my connection with Santi was lost. I was afraid that something bad happened to her.  So, I went to her house immediately. I saw the mess that very rough; everyone were running away to save their lives. I did not care with them, I just think about my girl.
            When I arrived at her house, she came from the side of her house with blood in her clothes. She was chased by her own sister who has turned into a zombie. I shouted, “Santi, come here, come on!!”
            We leaved the house and looking for a place to hide. I felt that she was scared, and bloody.  I could not imagined what would happened next. When we found a save place, I leaded her to settle down. I saw she was dying because she was bitten by her sister. “Hold on, Santi. You are gonna be ok.” “No,   I’m dying, I can’t stand this pain anymore, it is really hurt.” Suddenly, she said something that really make me shocked, she asked me to kill her, because she was infected. “Darling, kill me now, please!! I don’t wanna be either of them, I don’t wanna hurt you.” “Are you crazy? I will not do that.” Several minutes after that, a bad thing happened, she was being infected, and attack me.  As a result, I have no choice, and I have to kill her.
            After that, I drive a car that left behind, and I went somewhere that I did not know. I was speeding between the crowds of cars which spread about randomly. I saw the street carefully with the felling of fear, and suddenly, there was a car came from by my side and crashed into my car. At that time, I could not think, my blood felt stopped to flow, everything I see was getting dark and blur, soon it was completely dark. I did not know what was happening, exactly. A few moment after that accident, perhaps I was unconscious for several hours, I heard something obscure that called my name, “Ihsan, Ihsan, Ihsan, wake up, wake up!!” it was not very clear enough. However, I tried to open my eyes, but it felt so heavy. So, I opened my eyes slowly, and soon I saw the white light, some faces that surrounds me, and a black man who is very high that stand in front of me. I think that he was a zombie that save my life from the crushed, or a zombie that would shredded my body and drunk my blood, but I was wrong. After I completely woke up, I saw the truth. They were all of my friends, and the black man that stand in front of me was my mathematics teacher. Oh, great!!! There was no crashed, there was no zombie, and there was no black man. Everything I go through is only a dream, a beautiful dream in mathematic class.

Makalah Ilmu Budaya Dasar

Posted by Ihsan Pratama , Thursday, October 30, 2014 4:12:00 PM




MAKALAH
PEMBENAHAN SISTEM HUKUM SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA
 

Di susun oleh                    : Ihsan Pratama
Jurusan                              : Bahasa dan Sastra Inggris
NIM                                  : 1300895
Dosen                                : Nova Yulia, S.hum, M.pd
Jadwal Kuliah                   : Rabu, Jam ke 7-8




ILMU BUDAYA DASAR
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014






KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada saya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas pengganti ujian mid semester, Ilmu Budaya Dasar, tentang “PEMBENAHAN SISTEM HUKUM SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA”
Pada kesempatan ini, dengan segala kerendahan hati saya menyampaikan terima kasih kepada Ibuk Nova Yulia, sebagai dosen mata kuliah Ilmu Budaya Dasar, yang telah memberikan pengetahuan mengenai Ilmu Budaya dasar. Serta teman-teman yang telah memberikan support kepada saya untuk menyelasikan makalah ini. Semoga bantuan yang telah diberikan kepada saya dapat menjadi amal ibadah yang diridhoi Allah S.W.T.
Makalah yang saya selesaikan ini mungkin juah dari sempurna, oleh sebab itu saya mohon maaf apabila uraian dan pembahasan yang disajikan dalam makalah ini memiliki kesalahan atau kekhilafan. Semoga makalah yang saya sajikan dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.


Padang, 29 Oktober 2014


                                                                                               
Ihsan Pratama




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................  i
DAFTAR ISI ................................................................................................  ii
BAB I. PENDAHULUAN ..........................................................................  1
A.    Latar Belakang Masalah ...................................................................  1
B.     Identifikasi Masalah .........................................................................  2
C.     Pembatasan Masalah .........................................................................  2
D.    Rumusan Masalah .............................................................................  3
E.     Tujuan Penulisan ...............................................................................  3
F.      Manfaat Penulisan ............................................................................  3
BAB II. KAJIAN PUSTAKA .....................................................................  4
A.    Keadilan Sosial .................................................................................  4
B.     Keadilan Hukum................................................................................ 5
BAB III. METODE PENULISAN .............................................................  7
A.    Metode Penulisan  ............................................................................  7
B.     Teknik Pengumpulan Data ................................................................  7
C.     Jenis dan Summber Data ..................................................................  7
D.    Sistematika Penulisan........................................................................ 8
BAB IV. PEMBAHASAN ..........................................................................  9
A.    Pemerataan Pembangunan Untuk Rakyat Indonesia......................... 9
B.     Penerapan Hukum Yang Tidak Memihak .........................................  10
BAB V. PENUTUP .....................................................................................  15
A.    Kesimpiulan ......................................................................................  15
B.     Saran .................................................................................................  16 

DAFTAR PUSTAKA   



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan suatu negara yang berasaskan Pancasila. Keberadaan Pancasila sebagai dasar filsafat negara mempunyai kedudukan yang tinggi di negeri ini. Pancasila yang terbentuk dari peradaban Bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Namun seiring dengan berkembangnya zaman nilai-nilai yang terkandung di dalamnya seakan tersamarkan oleh perkembangan zaman.  Banyak sekali hal-hal yang tidak sesuai bahkan melenceng dari nilai-nilai luhur pancasila. Salah satu contohnya yaitu pada sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Berdasarkan sila ke-5 tersebut dapat kita pahami bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah cita-cita bangsa yang harus tercapai. 
Keadilan merupakan nilai ideal yang selalu diperjuangkan oleh umat manusia, khususnya bangsa Indonesia. Sebagai nilai ideal, cita-cita menggapai keadilan tidak pernah tuntas dicari, dan tidak pernah selesai dibahas. Keadilan akan menjadi diskursus panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia, upaya untuk mencapai keadilan tidak bisa diabaikan. Namun kenyataannya keadilan di Indonesia seakan terabaikan, tidak sesuai dengan cita-cita bangsa. Begitu banyak rakyat Indonesia yang masi belum dapat merasakan seperti apa kemerdekaan, masi banyak anak-anak yang tidak dapat merasakan indahnya dunia pendidikan karena tidak adilnya pembangunan di negeri ini. Pembangunan hanya terpusat kepada suatu daerah tertentu, seperti Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Padalah masi banyak daerah-daerah yang sangat membutuhkan pembangunan seperti daerah-daerah terpencil yang mengalami kesulitan untuk akses ke kota. Sehingga masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil seakan termarginalkan dan tidak diperhatikan oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, ketidakadilan hukum menjadi ironi bangsa ini. Hukum di Indonesia ini seperti sebuah pisau yang hanya tajam pada saut sisinya saja. Hukum sangat tajam terhadap kalangan bawah sedangkan terhadap kalangan atas hukum selalu tumpul. Kasus di Indonesia banyak sekali. Salah satu contohnya adalah kasus populer seorang nenek, rakyat kecil, mencuri buah coklat yang nilainya tidak sampai ratusan ribu dihukum berat, sementara kalangan atas dan bahkan mereka yang seharusnya menegakkan hukum melakukan korupsi trilyunan atau pelanggaran hukum hanya dihukum ringan serta mendapat fasilitas yang nyaman di penjara. Bahkan banyak sekali kasus pelanggaran hukum yang melibatkan para penguasa yang belum diproses atau tidak diproses sama sekali sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Inilah kenyataan yang menunjukkan hukum menjadi sangat tumpul bagi kalangan atas, penguasa dan penegak hukum sendiri.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis mengangkat makalah dengan judul “PENDIDIKAN MORAL UNTUK PEMERINTAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DAN HUKUM DI INDONESIA”

B.     Identifikasi Masalah
1.      Rakyat Indonesia banyak yang tidak mendapatkan haknya.
2.      Hukum di Indonesia lebih berpihak kepada kalangan atas.

C.    Pembatasan Masalah
Dari sekian banyak permasalahan mengenai keadilan maka penulis menfokuskan pada satu permahasalahan yaitu dengan pembatasan masalah. Penulis melakukan pembatasan masalah hanya sebatas bagaimana menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik itu keadilan hukum maupun keadilan sosial.




D.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
1.      Bagaimana cara agar rakyat Indonesia mendapatkan haknya secara merata?
2.      Bagaimana cara mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia?

E.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk memnuhi tugas mata Kuliah Ilmu Budaya dasar sebgai pengganti ujian Mid semester. Makalah ini juga bertujuan untuk membuka mata pemerintah untuk berlaku adil terhadap seluruh rakyat Indonesia, baik dari segi sosial maupun hukum.

F.   Manfaat Penulisan
1.      Menimbulkan rasa saling menghargai terhadap sessama.
2.      Terciptanya pembangunan yang merata sebagai wujud dari keadilan pembangunan.
3.      Terciptanya hukum yang tidak memihak.











BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.       Keadilan Sosial
Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu: keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).











B.        Keadilan Hukum
Tujuan akhir hukum adalah keadilan. Oleh karena itu, segala usaha yang terkait dengan hukum mutlak harus diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling cocok dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum harus terjalin erat dengan keadilan, hukum adalah undang-undang yang adil, bila suatu hukum konkrit, yakni undang-undang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, maka hukum itu tidak bersifat normatif lagi dan tidak dapat dikatakan sebagai hukum lagi. Undang-undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Dengan kata lain, adil merupakan unsur konstitutif segala pengertian tentang hukum.
Sifat adil dianggap sebagai bagian konstitutif hukum adalah karena hukum dipandang sebagai bagian tugas etis manusia di dunia ini, artinya manusia wajib membentuk hidup bersama yang baik dengan mengaturnya secara adil. Dengan kata lain kesadaran manusia yang timbul dari hati nurani tentang tugas sesui pengemban misi keadilan secara spontan adalah penyebab mengapa keadilan menjadi unsur konstitutif hukum. Huijbers menambahkan alasan penunjang mengapa keadilan menjadi unsur konstitutif hukum:
a.       Pemerintah negara manapun selalu membela tindakan dengan memperlihatkan keadilan yang nyata di dalamnya.
b.      Undang-undang yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan seringkali dianggap sebagai undang-undang yang telah usang dan tidak berlaku lagi.
c.       Dengan bertindak tidak adil, suatu pemerintahan sebenamya bertindak di luar wewenangnya yang tidak sah seeara hukum.

Khan, seorang Professor and Head Department of Political Science Univesity of Sind sebagaimana dikutip Abdul Ghofur Anshori, mengunggkapkan:
Every state has undertaken to eradicate the scourges of ignorance disease, squalor, hunger and every type of injustice from among its citizens so that everybody may pursue a happy life in a freeway.


Dari ungkapan tersebut tergambar sebuah pengertian, bahwa tujuan akhir hukum berupa keadilan harus dicapai melalui sebuah institusi legal dan independen dalam sebuah negara. Hal tersebut menunjukkan pentingnya mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara (manusia) sebagai orientasi hukum. Terutama setelah perang dunia kedua, seringkali akibat pengalaman pahit yang ditinggalkan kaum Nazi yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk membentuk undang-undang yang melanggar norma-norma keadilan, makin banyak orang yang sampai pada keyakinan bahwa hukum harus berkaitan dengan prinsip-prinsip keadilan, untuk dapat dipandang sebagai hukum. Bila tidak, maka hukum hanya pantas disebut sebagai tindakan kekerasan belaka.
Penegakan hukum bukan tujuan akhir dari proses hukum karena keadilan belum tentu tercapai dengan penegakan hukum, padahal tujuan akhirnya adalah keadilan. Pernyataan di atas merupakan isyarat bahwa keadilan yang hidup di masyarakat tidak mungkin seragam. Hal ini disebabkan keadilan merupakan proses yang bergerak di antara dua kutub citra keadilan. Naminem Laedere semata bukanlah keadilan, demikian pula Suum Cuique Tribuere yang berdiri sendiri tidak dapat dikatakan keadilan. Keadilan bergerak di antara dua kutub tersebut. Pada suatu ketika keadilan lebih dekat pada satu kutub, dan pada saat yang lain, keadilan lebih condong pada kutub lainnya. Keadilan yang mendekati kutub Naminem Laedere adalah pada saat manusia berhadapan dengan bidang-bidang kehidupan yang bersifat netral. Akan tetapi jika yang dipersoalkan adalah bidang kehidupan spiritual atau sensitif, maka yang disebut adil berada lebih dekat dengan kutub Suum Cuique Tribuere. Pengertian tersebut mengisyaratkan bahwa hanya melalui suatu tata hukum yang adil orang dapat hidup dengan damai menuju suatu kesejahteraan jasmani maupun rohani.





BAB III
METODE PENULISAN

A.    Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode deskriptif. Metode deskriptif adalah metode yang digunakan untuk memaparkan gambaran secara sistematis mengenai hubungan antara fenomena yang sedang di amati dan hasilnya tidak dinyatakan dalam angka.

B.     Teknik Pengumpulan Data
Data penulisan ini dikumpulkan dengan teknik studi pustaka Library Research. Penulis mengkaji sejumlah referensi berupa buku-buku, koran, jurnal, artikel, dan karya tulis lainnya yang relavan dengan judul yang di angkat.

C.    Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berisikan data yang diperoleh dari buku, koran, dan karya tulis lainnya yang berhubungan dengan topic yang di angkat.














D.    Sistematika Penulisan
1        Bab I. Pendahuluan
Berisi tentang perumusan masalah (latar belakang, makna penting serta menariknya masalah untuk ditelaah), mengan dung pertanyaan yang akan dijawab melalui penulisan, tujuan dan manfaat yang ingin dicapai melalui penulisan.
2        Bab II. Kajian Pusataka
Kajian pustaka berisi uraian yang menunjukan landasan teori dan konsep-konsep yang relavan dengan masalah.
3        Bab III. Metode Penelitian
Berisi uraian tentang metode yang digunakan dalam penulisan makalah dan posedur penulisannya.
4        Bab IV. Pembahasan
Mengandung analisa permasalahan berdasarkan telaah pustaka untuk menghasilkan alternatif model pemecahan.
5        Bab V. Kesimpulan dan Saran
Berisi tentang kesimpulan yang sesua dengan analisis dan sintetis dari pembahasan permasalahan dan dan saran.









BAB IV
PEMBAHASAN

A.    Pemerataan Pembangunan Untuk Rakyat Indonesia
Kunci dari pembangunan adalah kemakmuran bersama. Pemerataan hasil pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan tujuan pembangunan yang ingin dicapai. Tingkat pertumbuhan yang tinggi tanpa disertai pemerataan pembangunan hanyalah menciptakan perekonomian yang lemah dan eksploitasi sumber daya manusia. 
Pembangunan itu harus berarti pembangunan manusia seutuhnya, bukan pembangunan dalam arti fisik saja (bangunan, jalan, bendungan dan lain sebagainya). Pembangunan harus dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat. Pemerataan pendidikan dan fasilitas kesehatan dapat menjamin tercapainya pemerataan dalam jangka panjang.
Alokasi penggunaan dana untuk pendidikan dan kesehatan harus lebih diprioritaskan. Kebijakan pemerintah harus dibuat supaya pendidikan dan kesehatan dapat lebih dirasakan langsung oleh masyarakat. Melalui program pemerataan pendidikan dan pemerataan fasilitas kesehatan diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia yang produktif. Sumber daya manusia yang produktif merupakan modal yang paling menentukan dalam keberhasilan pembangunan jangka panjang.
Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana pendidikan dan kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah harus tegas menindak penyelewengan yang terjadi. Penggunaan dana yang efisien dan efektif akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat sehingga mampu menciptakan sumber daya manusia yang produktif. Sumber daya manusia yang produktif menghantarkan negara pada keunggulan komparatif sehingga mampu bersaing di dunia internasional.




Seperti yang kita ketahui bersama bahwa selama ini pembangunan di Indonesia hanya terpusat pada beberapa kota saja, seperti kota Jakarta. Padahal masi banyak daerah-daerah yang masi sangat tertinggal karena minimnya sarana dan prasarana seperti ketersediaan air bersih, listrik untuk penerangan, minimnya pendidikan, dan tidak adanya sarana transportasi yang menyebabkan kurangnya mobilitas masyarakat setemat. Padahal, mereka yang tinggal di daerah yang bisa dikatakan terisolir ini juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Ini adalah salah satu masalah yang telah menjadi rahasia umum yang dimana hampir semua orang mengetahuinya. Dari kasus ini, pemerintah seakan lepas tangan dan tidak peduli dengan kondisini ini, ini terbukti dari sikap pemerintah hanya memusatkan pembangunan di suatu daerah saja.
Oleh sebab itu pemerintah sebaiknya melakukan pembangunan tidak hanya di daerah-daerah yang sudah bisa dikatakan maju, tapi juga di daerah-daerah yang sangat tertinggal, daerah-daerah yang tidak memiliki akses transportasi. Sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan yang adil.

B.     Menerapkan Hukum Yang Adil dan Tidak Memihak
Indonesia adalah negara hukum (rechstaats) yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik PIDANA Maupun PERDATA. Di Indonesia, hukum sering diibaratkan seperti pedang ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’ itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hukum di Indonesia. Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan.     
Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit dan carut marut. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang didiskripsikan Filsuf Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).      
Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti kasus nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, Aguswandi Tanjung yang ‘numpang’ ngecas handphone di sebuah rumah susun di Jakarta serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Seperti syair sebuah lagu "Dunia Panggung Sandiwara" Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century dan masih banyak lagi, hampir semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal kasus tersebut merugikan negara dan menyensarakan masyarakat.
 Kondisi yang akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.
Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti apa yang dicita citakan pendiri bangsa ini. Namun mental dan moral korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistim hukum dan tujuan hukum darai pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik., menurut penulis , sebagai gambaran bahwa penegakkan hukum merupakan karakter atau jati diri bangsa Indonesia sesuai apa yang terkandung dalam isi dari Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.



Dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergerasar kepada rasa egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terhambatnya penegakan hukum di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1.      Lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
2.      Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3.      Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4.      Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5.      Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6.      Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
7.      Kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis. 

Mencermati berbagai problem yang menghambat proses penegakan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini sangat butuh penegakkan hukum yang adil dan tegas. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan penegakkan hukum yang adil. seperti pepatah mengatakan dalam melakukan penegakkan hukum " Menegakkan Benang Basah " oleh karena itu agar seluruh anak bangsa Indonesia melakukan perubahan ( reform ) dalam melakukan perbuatan hukum yang dicita citakan dan jangan ada lagi rasa individualisme , egoisme yang harus dijalankan oleh masyarakat Indonesia adalah suatu Kebersamaan melawan Kejahatan yang dapat menghancurkan sendi sendi kehidupan sosial seperti judul Tulisan saya " Penegkkan Hukum " Runcing Kebawah dan Tumpul Keatas " hal ini merupakan PR pemerintah yang sekarang agar jangan terjadi perpecahan di negeri ini mengingat dimana mana terjadi konflik masyarakat karena ketidakadilan.









BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Adil adalah sifat perbuatana manusia. Menurut arti katanya “adil” artinya tidak sewenang-wenang pada diri sendiri maupun kepada pihak lain. Maksud dari ketidak sewenang-wenangnya dapat berupa keadaan:
a.    Sama (seimbang), Nilai yang tidak berbeda
b.   Tidak berat sebelah, perlakukan yang sama dan tidak pilih kasih
c. Wajar, seperti apa adanya, tidak menyimpang, tidak lebih dan tidak kurang
d.   Patut / layak, dapat diterima karena sesuai, harmonis dan proporsional
e.    Perlakuan pada diri sendiri sama seprti perlakuan kepada pihak lain dan sebaliknya

Di Indonesia keadilan belum bisa ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan. Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam yang tidak bisa ditembus sinar terang.
Untuk membuat nilai-nilai ini bisa kembali menjadi pedoman dan pengamalan dalam keseharian warga negara Indonesia, maka sudah seharusnya pemerintahan otoriter di Indonesia untuk memprogram ulang otak bangsa kita dengan suatu dokrin nilai – nilai sosial dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di negara Indonesia yang nyata- nyata sangat plural ini. Pemerintahan otoriter sangat diperlukan ketika berhadapan dengan masyarakat yang tak bermoral, tak terkendali tak mau diatur, dan merasa dirinya adalah kebenaran itu sendiri tanpa sadar bahwa mereka hidup bersama dengan orang lain. Semoga saja bangsa Indonesia tidak separah itu.




B.     Saran
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka penulis mengemukakan saran-saran bahwa, Selaku bangsa indonesia yang berfalsafah Pansacila, sedah seharusnya untuk saling bersikap adil baik dalam kehidupan keluarga, Lingkungan Masyarakat dan Berbangsa. Sesuai dengan Tuntutan Sial ke-5 Pancasila, “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Sebagai warga negara yang taat Hukum dan mempunyai jiwa patriot, semestinya mengajak warga negara Indonesia untuk mendukung dan bersama-sam memperjuangkan dan menegakkan Keadilan, agar bingkai Bhineka Tuggal Ika kuat tertanam dalam diri warga negara Indonesia yang majemuk ini.
















DAFTAR PUSTAKA
Fardiansyah, Achmad. 2013. “Keadilan Belum Adil di Indonesia” http://news.okezone.com/read/2013/07/03/339/831558/keadilan-belum-adil-di-indonesia. Di akses pada tanggal 26 Oktober 2014

Fitriani, Anjas. 2010. “Keadilan Sosial. http://anjascihuy.blogspot.com/2012/10/keadilan-sosial-kebutuhan-pokok.html. Di akses tangga 26 Oktober 2014
Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2010. “Bentuk Negara” http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/lambang-dan-bentuk-negara/bentuk-negara. Diakses tanggal 25 Oktober 2014
Rahardjo, Satjipto. 1995 “Membangun Keadilan Alternatif”; Kompas.
Waspodo, Suko. 2014. “Hukum Itu Ibarat Pisau” http://hukum.kompasiana.com/2014/02/14/hukum-itu-ibarat-pisau-631972.html. Di akses tanggal 25 Oktober 2014

 



Pages

Powered by Blogger.