MAKALAH
PEMBENAHAN SISTEM HUKUM SEBAGAI
UPAYA PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA
Di
susun oleh : Ihsan
Pratama
Jurusan : Bahasa dan Sastra Inggris
NIM : 1300895
Jadwal
Kuliah : Rabu, Jam ke
7-8
ILMU BUDAYA DASAR
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada saya sehingga
dapat menyelesaikan makalah ini sebagai
tugas
pengganti ujian mid semester, Ilmu Budaya Dasar, tentang “PEMBENAHAN SISTEM HUKUM SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA”
Pada
kesempatan ini, dengan segala kerendahan hati saya menyampaikan terima kasih
kepada Ibuk Nova Yulia, sebagai dosen mata kuliah Ilmu Budaya Dasar, yang telah
memberikan pengetahuan mengenai Ilmu Budaya dasar. Serta teman-teman yang telah
memberikan support kepada saya untuk menyelasikan makalah ini. Semoga bantuan yang
telah diberikan kepada saya dapat menjadi amal ibadah yang diridhoi Allah
S.W.T.
Makalah
yang saya selesaikan ini mungkin juah dari sempurna, oleh sebab itu saya mohon
maaf apabila uraian dan pembahasan yang disajikan dalam makalah ini memiliki
kesalahan atau kekhilafan. Semoga makalah yang saya sajikan dapat bermanfaat
bagi kita semua. Amin.
Padang, 29 Oktober 2014
Ihsan
Pratama
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................ ii
BAB I. PENDAHULUAN .......................................................................... 1
A.
Latar Belakang
Masalah ................................................................... 1
B.
Identifikasi
Masalah ......................................................................... 2
C.
Pembatasan
Masalah ......................................................................... 2
D.
Rumusan Masalah ............................................................................. 3
E.
Tujuan Penulisan
............................................................................... 3
F.
Manfaat
Penulisan ............................................................................ 3
BAB II. KAJIAN PUSTAKA ..................................................................... 4
A.
Keadilan Sosial
................................................................................. 4
B.
Keadilan Hukum................................................................................
5
BAB III. METODE PENULISAN ............................................................. 7
A.
Metode
Penulisan ............................................................................ 7
B.
Teknik
Pengumpulan Data ................................................................ 7
C.
Jenis dan
Summber Data .................................................................. 7
D.
Sistematika Penulisan........................................................................
8
BAB IV. PEMBAHASAN .......................................................................... 9
A.
Pemerataan Pembangunan Untuk Rakyat Indonesia......................... 9
B.
Penerapan Hukum Yang Tidak Memihak ......................................... 10
BAB V. PENUTUP ..................................................................................... 15
A.
Kesimpiulan ...................................................................................... 15
B.
Saran ................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Indonesia merupakan suatu negara yang berasaskan
Pancasila. Keberadaan Pancasila sebagai dasar filsafat negara mempunyai
kedudukan yang tinggi di negeri ini. Pancasila yang terbentuk dari peradaban
Bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang memiliki nilai-nilai yang sesuai
dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Namun seiring dengan berkembangnya zaman
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya seakan tersamarkan oleh perkembangan
zaman. Banyak sekali hal-hal yang tidak
sesuai bahkan melenceng dari nilai-nilai luhur pancasila. Salah satu contohnya
yaitu pada sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.” Berdasarkan sila ke-5 tersebut dapat kita pahami bahwa keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia adalah cita-cita bangsa yang harus tercapai.
Keadilan merupakan nilai ideal yang selalu
diperjuangkan oleh umat manusia, khususnya bangsa Indonesia. Sebagai nilai
ideal, cita-cita menggapai keadilan tidak pernah tuntas dicari, dan tidak
pernah selesai dibahas. Keadilan akan menjadi diskursus panjang dalam sejarah
peradaban manusia. Dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia, upaya untuk
mencapai keadilan tidak bisa diabaikan. Namun kenyataannya keadilan di
Indonesia seakan terabaikan, tidak sesuai dengan cita-cita bangsa. Begitu
banyak rakyat Indonesia yang masi belum dapat merasakan seperti apa
kemerdekaan, masi banyak anak-anak yang tidak dapat merasakan indahnya dunia
pendidikan karena tidak adilnya pembangunan di negeri ini. Pembangunan hanya
terpusat kepada suatu daerah tertentu, seperti Jakarta dan kota-kota besar
lainnya. Padalah masi banyak daerah-daerah yang sangat membutuhkan pembangunan
seperti daerah-daerah terpencil yang mengalami kesulitan untuk akses ke kota.
Sehingga masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil seakan termarginalkan
dan tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, ketidakadilan hukum menjadi ironi
bangsa ini. Hukum di Indonesia ini seperti sebuah pisau yang hanya tajam pada
saut sisinya saja. Hukum sangat tajam terhadap kalangan bawah sedangkan terhadap
kalangan atas hukum selalu tumpul. Kasus di Indonesia banyak sekali. Salah satu
contohnya adalah kasus populer seorang nenek, rakyat kecil, mencuri buah coklat
yang nilainya tidak sampai ratusan ribu dihukum berat, sementara kalangan atas
dan bahkan mereka yang seharusnya menegakkan hukum melakukan korupsi trilyunan
atau pelanggaran hukum hanya dihukum ringan serta mendapat fasilitas yang
nyaman di penjara. Bahkan banyak sekali kasus pelanggaran hukum yang melibatkan
para penguasa yang belum diproses atau tidak diproses sama sekali sampai yang
bersangkutan meninggal dunia. Inilah kenyataan yang menunjukkan hukum menjadi
sangat tumpul bagi kalangan atas, penguasa dan penegak hukum sendiri.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis
mengangkat makalah dengan judul “PENDIDIKAN MORAL UNTUK PEMERINTAH SEBAGAI
UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DAN HUKUM DI INDONESIA”
B.
Identifikasi
Masalah
1. Rakyat
Indonesia banyak yang tidak mendapatkan haknya.
2. Hukum
di Indonesia lebih berpihak kepada kalangan atas.
C.
Pembatasan
Masalah
Dari
sekian banyak permasalahan mengenai keadilan maka penulis menfokuskan pada satu
permahasalahan yaitu dengan pembatasan masalah. Penulis melakukan pembatasan
masalah hanya sebatas bagaimana menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia, baik itu keadilan hukum maupun keadilan sosial.
D.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah
dari makalah ini yaitu:
1. Bagaimana
cara agar rakyat Indonesia mendapatkan haknya secara merata?
2. Bagaimana
cara mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia?
E.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini yaitu untuk memnuhi tugas mata Kuliah Ilmu Budaya dasar
sebgai pengganti ujian Mid semester. Makalah ini juga bertujuan untuk membuka
mata pemerintah untuk berlaku adil terhadap seluruh rakyat Indonesia, baik dari
segi sosial maupun hukum.
F. Manfaat
Penulisan
1. Menimbulkan
rasa saling menghargai terhadap sessama.
2. Terciptanya
pembangunan yang merata sebagai wujud dari keadilan pembangunan.
3. Terciptanya
hukum yang tidak memihak.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Keadilan Sosial
Negara pancasila adalah negara
kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai
penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu
dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup
bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh
hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada
hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap
diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat
serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam
hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu
keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu: keadilan distributif
(keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan
bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan,
dan keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan
keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro,
1975).
B.
Keadilan
Hukum
Tujuan
akhir hukum adalah keadilan. Oleh karena itu, segala usaha yang terkait dengan
hukum mutlak harus diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling
cocok dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum harus terjalin erat dengan
keadilan, hukum adalah undang-undang yang adil, bila suatu hukum konkrit, yakni
undang-undang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, maka hukum itu
tidak bersifat normatif lagi dan tidak dapat dikatakan sebagai hukum lagi.
Undang-undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan.
Dengan kata lain, adil merupakan unsur konstitutif segala pengertian tentang
hukum.
Sifat adil
dianggap sebagai bagian konstitutif hukum adalah karena hukum dipandang sebagai
bagian tugas etis manusia di dunia ini, artinya manusia wajib membentuk hidup
bersama yang baik dengan mengaturnya secara adil. Dengan kata lain kesadaran
manusia yang timbul dari hati nurani tentang tugas sesui pengemban misi
keadilan secara spontan adalah penyebab mengapa keadilan menjadi unsur
konstitutif hukum. Huijbers menambahkan alasan penunjang mengapa keadilan
menjadi unsur konstitutif hukum:
a. Pemerintah negara manapun selalu
membela tindakan dengan memperlihatkan keadilan yang nyata di dalamnya.
b. Undang-undang yang tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip keadilan seringkali dianggap sebagai undang-undang yang
telah usang dan tidak berlaku lagi.
c. Dengan bertindak tidak adil, suatu
pemerintahan sebenamya bertindak di luar wewenangnya yang tidak sah seeara
hukum.
Khan,
seorang Professor and Head Department of
Political Science Univesity of Sind sebagaimana dikutip Abdul Ghofur
Anshori, mengunggkapkan:
Every state has undertaken to eradicate the scourges of
ignorance disease, squalor, hunger and every type of injustice from among its
citizens so that everybody may pursue a happy life in a freeway.
Dari
ungkapan tersebut tergambar sebuah pengertian, bahwa tujuan akhir hukum berupa
keadilan harus dicapai melalui sebuah institusi legal dan independen dalam
sebuah negara. Hal tersebut menunjukkan pentingnya mewujudkan keadilan bagi
setiap warga negara (manusia) sebagai orientasi hukum. Terutama setelah perang
dunia kedua, seringkali akibat pengalaman pahit yang ditinggalkan kaum Nazi
yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk membentuk undang-undang yang melanggar
norma-norma keadilan, makin banyak orang yang sampai pada keyakinan bahwa hukum
harus berkaitan dengan prinsip-prinsip keadilan, untuk dapat dipandang sebagai
hukum. Bila tidak, maka hukum hanya pantas disebut sebagai tindakan kekerasan
belaka.
Penegakan
hukum bukan tujuan akhir dari proses hukum karena keadilan belum tentu tercapai
dengan penegakan hukum, padahal tujuan akhirnya adalah keadilan. Pernyataan di
atas merupakan isyarat bahwa keadilan yang hidup di masyarakat tidak mungkin
seragam. Hal ini disebabkan keadilan merupakan proses yang bergerak di antara
dua kutub citra keadilan. Naminem Laedere semata bukanlah keadilan,
demikian pula Suum Cuique Tribuere yang berdiri sendiri tidak dapat
dikatakan keadilan. Keadilan bergerak di antara dua kutub tersebut. Pada suatu
ketika keadilan lebih dekat pada satu kutub, dan pada saat yang lain, keadilan
lebih condong pada kutub lainnya. Keadilan yang mendekati kutub Naminem
Laedere adalah pada saat manusia berhadapan dengan bidang-bidang kehidupan
yang bersifat netral. Akan tetapi jika yang dipersoalkan adalah bidang
kehidupan spiritual atau sensitif, maka yang disebut adil berada lebih dekat
dengan kutub Suum Cuique Tribuere. Pengertian tersebut mengisyaratkan
bahwa hanya melalui suatu tata hukum yang adil orang dapat hidup dengan damai
menuju suatu kesejahteraan jasmani maupun rohani.
BAB III
METODE PENULISAN
A. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini
adalah metode deskriptif. Metode deskriptif adalah metode yang digunakan untuk
memaparkan gambaran secara sistematis mengenai hubungan antara fenomena yang
sedang di amati dan hasilnya tidak dinyatakan dalam angka.
B. Teknik Pengumpulan Data
Data penulisan ini dikumpulkan dengan teknik studi
pustaka Library Research. Penulis mengkaji sejumlah referensi berupa buku-buku,
koran, jurnal, artikel, dan karya tulis lainnya yang relavan dengan judul yang
di angkat.
C. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang
berisikan data yang diperoleh dari buku, koran, dan karya tulis lainnya yang
berhubungan dengan topic yang di angkat.
D.
Sistematika
Penulisan
1
Bab I. Pendahuluan
Berisi
tentang perumusan masalah (latar belakang, makna penting serta menariknya
masalah untuk ditelaah), mengan dung pertanyaan yang akan dijawab melalui
penulisan, tujuan dan manfaat yang ingin dicapai melalui penulisan.
2
Bab II. Kajian Pusataka
Kajian
pustaka berisi uraian yang menunjukan landasan teori dan konsep-konsep yang
relavan dengan masalah.
3
Bab III. Metode Penelitian
Berisi
uraian tentang metode yang digunakan dalam penulisan makalah dan posedur
penulisannya.
4
Bab IV. Pembahasan
Mengandung
analisa permasalahan berdasarkan telaah pustaka untuk menghasilkan alternatif
model pemecahan.
5
Bab V. Kesimpulan dan Saran
Berisi tentang
kesimpulan yang sesua dengan analisis dan sintetis dari pembahasan permasalahan
dan dan saran.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Pemerataan Pembangunan Untuk Rakyat
Indonesia
Kunci dari pembangunan adalah kemakmuran bersama.
Pemerataan hasil pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan
tujuan pembangunan yang ingin dicapai. Tingkat pertumbuhan yang tinggi tanpa
disertai pemerataan pembangunan hanyalah menciptakan perekonomian yang lemah
dan eksploitasi sumber daya manusia.
Pembangunan
itu harus berarti pembangunan manusia seutuhnya, bukan pembangunan dalam arti
fisik saja (bangunan, jalan, bendungan dan lain sebagainya). Pembangunan harus
dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat. Pemerataan pendidikan dan
fasilitas kesehatan dapat menjamin tercapainya pemerataan dalam jangka panjang.
Alokasi
penggunaan dana untuk pendidikan dan kesehatan harus lebih diprioritaskan.
Kebijakan pemerintah harus dibuat supaya pendidikan dan kesehatan dapat lebih
dirasakan langsung oleh masyarakat. Melalui program pemerataan pendidikan dan
pemerataan fasilitas kesehatan diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia
yang produktif. Sumber daya manusia yang produktif merupakan modal yang paling
menentukan dalam keberhasilan pembangunan jangka panjang.
Efektifitas
dan efisiensi penggunaan dana pendidikan dan kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah harus tegas menindak penyelewengan yang terjadi. Penggunaan dana
yang efisien dan efektif akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan dan
kesehatan masyarakat sehingga mampu menciptakan sumber daya manusia yang
produktif. Sumber daya manusia yang produktif menghantarkan negara pada
keunggulan komparatif sehingga mampu bersaing di dunia internasional.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa selama ini
pembangunan di Indonesia hanya terpusat pada beberapa kota saja, seperti kota
Jakarta. Padahal masi banyak daerah-daerah yang masi sangat tertinggal karena
minimnya sarana dan prasarana seperti ketersediaan air bersih, listrik untuk
penerangan, minimnya pendidikan, dan tidak adanya sarana transportasi yang
menyebabkan kurangnya mobilitas masyarakat setemat. Padahal, mereka yang
tinggal di daerah yang bisa dikatakan terisolir ini juga memiliki hak yang sama
dengan masyarakat lainnya. Ini adalah salah satu masalah yang telah menjadi
rahasia umum yang dimana hampir semua orang mengetahuinya. Dari kasus ini,
pemerintah seakan lepas tangan dan tidak peduli dengan kondisini ini, ini
terbukti dari sikap pemerintah hanya memusatkan pembangunan di suatu daerah
saja.
Oleh sebab itu pemerintah sebaiknya melakukan
pembangunan tidak hanya di daerah-daerah yang sudah bisa dikatakan maju, tapi
juga di daerah-daerah yang sangat tertinggal, daerah-daerah yang tidak memiliki
akses transportasi. Sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan yang adil.
B. Menerapkan Hukum Yang Adil dan
Tidak Memihak
Indonesia
adalah negara hukum (rechstaats) yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai
landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia
sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam
pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara
menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan
tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan
pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik PIDANA Maupun PERDATA. Di
Indonesia, hukum sering diibaratkan seperti pedang ‘Runcing Kebawah Tumpul
Keatas’ itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hukum
di Indonesia. Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik
daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan
penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai
hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya
penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan
penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa
hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan,
nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau
aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat
dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan
penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan
sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang
dagangan.
Hukum yang
seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam
mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit dan carut
marut. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum
di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan
merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini.
Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang
didiskripsikan Filsuf Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya
mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs, they hold the weak and
delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and
powerful).
Orang
biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti kasus nenek Minah
yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, Aguswandi Tanjung yang
‘numpang’ ngecas handphone di sebuah rumah susun di Jakarta serta Kholil dan
Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum
seberat-beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang
milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda
halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang
yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu
berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu
disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Seperti syair sebuah
lagu "Dunia Panggung Sandiwara" Tidak ada keputusan yang begitu
nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III
menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi
hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century dan masih banyak lagi, hampir
semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang
jelas. Padahal kasus tersebut merugikan negara dan menyensarakan masyarakat.
Kondisi yang akan sangat berpengaruh besar
terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak
hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan.
Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan
gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus
menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa
menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa
perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis
atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.
Dengan
kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui
hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara
harus sudah memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti
apa yang dicita citakan pendiri bangsa ini. Namun mental dan moral korup yang
merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistim hukum dan
tujuan hukum darai pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik.,
menurut penulis , sebagai gambaran bahwa penegakkan hukum merupakan karakter
atau jati diri bangsa Indonesia sesuai apa yang terkandung dalam isi dari
Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Dengan
situasi dan kondisi seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergerasar
kepada rasa egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai
ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas
tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk
mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila.
Ada
beberapa faktor yang menyebabkan terhambatnya penegakan hukum di Indonesia,
yaitu sebagai berikut:
1. Lemahnya political will dan
political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih
sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat
kampanye.
2. Peraturan perundang-undangan yang
ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang
kepentingan rakyat.
3. Rendahnya integritas moral,
kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim,
Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4. Minimnya sarana dan prasana serta
fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5. Tingkat kesadaran dan budaya hukum
masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6. Paradigma penegakan hukum masih
positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal
(formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
7. Kebijakan (policy) yang diambil oleh
para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum
masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan
tersistematis.
Mencermati berbagai problem yang
menghambat proses penegakan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Langkah dan
strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini sebagai solusi
terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap
sistem hukum yang ada. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini sangat butuh
penegakkan hukum yang adil dan tegas. Tidak ada diskriminasi dalam
penegakkanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan penegakkan hukum yang adil.
seperti pepatah mengatakan dalam melakukan penegakkan hukum " Menegakkan
Benang Basah " oleh karena itu agar seluruh anak bangsa Indonesia
melakukan perubahan ( reform ) dalam melakukan perbuatan hukum yang dicita
citakan dan jangan ada lagi rasa individualisme , egoisme yang harus dijalankan
oleh masyarakat Indonesia adalah suatu Kebersamaan melawan Kejahatan yang dapat
menghancurkan sendi sendi kehidupan sosial seperti judul Tulisan saya "
Penegkkan Hukum " Runcing Kebawah dan Tumpul Keatas " hal ini merupakan
PR pemerintah yang sekarang agar jangan terjadi perpecahan di negeri ini
mengingat dimana mana terjadi konflik masyarakat karena ketidakadilan.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adil adalah sifat perbuatana
manusia. Menurut arti katanya “adil” artinya tidak sewenang-wenang pada diri
sendiri maupun kepada pihak lain. Maksud dari ketidak sewenang-wenangnya dapat
berupa keadaan:
a. Sama (seimbang), Nilai yang tidak
berbeda
b. Tidak berat sebelah, perlakukan yang
sama dan tidak pilih kasih
c. Wajar, seperti apa adanya, tidak menyimpang, tidak
lebih dan tidak kurang
d. Patut / layak, dapat diterima karena
sesuai, harmonis dan proporsional
e. Perlakuan pada diri sendiri sama
seprti perlakuan kepada pihak lain dan sebaliknya
Di Indonesia keadilan belum bisa
ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saat ini di Indonesia terdapat
lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari
keadilan. Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang yang jiwanya hitam
kelam yang tidak bisa ditembus sinar terang.
Untuk membuat nilai-nilai ini
bisa kembali menjadi pedoman dan pengamalan dalam keseharian warga negara
Indonesia, maka sudah seharusnya pemerintahan otoriter di Indonesia untuk
memprogram ulang otak bangsa kita dengan suatu dokrin nilai – nilai sosial
dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di negara Indonesia
yang nyata- nyata sangat plural ini. Pemerintahan otoriter sangat diperlukan
ketika berhadapan dengan masyarakat yang tak bermoral, tak terkendali tak mau
diatur, dan merasa dirinya adalah kebenaran itu sendiri tanpa sadar bahwa
mereka hidup bersama dengan orang lain. Semoga saja bangsa Indonesia tidak
separah itu.
B. Saran
Berdasarkan pada uraian tersebut di
atas, maka penulis mengemukakan saran-saran bahwa, Selaku bangsa indonesia yang
berfalsafah Pansacila, sedah seharusnya untuk saling bersikap adil baik dalam
kehidupan keluarga, Lingkungan Masyarakat dan Berbangsa. Sesuai
dengan Tuntutan Sial ke-5 Pancasila, “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Sebagai warga negara yang taat Hukum dan mempunyai jiwa
patriot, semestinya mengajak warga negara Indonesia untuk mendukung dan
bersama-sam memperjuangkan dan menegakkan Keadilan, agar bingkai Bhineka Tuggal
Ika kuat tertanam dalam diri warga negara Indonesia yang majemuk ini.
DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo, Satjipto. 1995 “Membangun Keadilan Alternatif”; Kompas.